Desa Sekaduyan Taka dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2010 tentang \"Pembentukan Desa Sekaduyan Taka dan Desa Samaenre Semaja di Kelurahan Nunukan Utara Kecamatan Nunukan Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan\".[1] Sekaduyan Taka merupakan hasil pemekaran dari kelurahan Nunukan Utara yang merupakan bagian dari kecamatan Nunukan. Pada tahun 2012, Sekaduyan Taka masuk ke dalam kecamatan Sei Menggaris yang merupakan pemekaran dari kecamatan Nunukan, bersama dengan 3 desa lain, yakni Samaenre Semaja, Sri Nanti, dan Tabur Lestari.
Dinamika pembangunan masyarakat Desa Sekaduyan Taka menunjukkan pertumbuhan yang positif. Pembangunan merupakan suatu proses perubahan struktur yang dilakukan seara sistematis terarah, komprehensif dan berkelanjutan.